Kamis, 15 Desember 2011

Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI

Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI


Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI - DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia )  

Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI - Saat Ku Nanti Bila Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI sih tetap memegang prinsip utama menjalankan visi dan misi sebagai Anggota Terpilih didaerah ku berada secara khusus serta daerah lain pada umumnya dalam hal sebagai wakil masyarakat di daerah sebagai check and balance pemerintah pusat dengan pemerintahan di daerah tentunya.secara umum Fungsi DPD RI (Legislasi,Pertimbangan,serta Pengawasan), Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Nah Fungsi tersebut merupakan Amanat lumayan tidak mudah untuk dijalankan dalam pundak sebagai DPD RI, Melihat Problematika Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.


Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
  1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;
  2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan
  3.  batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.


Namun Harus Tetap Menjalankan Misi Sebagai Anggota DPD RI, Yakni :

  1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
  2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
  3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
  4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentinganutama di daerah dan di pusat.

Mari Kita Perjelas Smuanya mulai Sekarang....
Indonesia merupakan negara Besar dengan Kepulauan nusantara luas penuh warna namun tetap satu dalam satu ikatan tujuan murni yang sudah diikrarkan oleh para pejuang bangsa dan negara tercinta ini, 
Fakta di lapangan Daerah pasti tertinggal dari Pusat.... itu pasti secara logika..... namun bagaimana adanya pemerataan Daerah secara adil tentunya bukan pekerjaan muda seperti membalikkan tangan tentunya....
Next... Mau berangkat kerja dulu buat nafkah keluarga.......................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar